PERUBAHAN SELEKSI MASUK PTN 2023

Seleksi PTN

Seleksi Masuk PTN 2023 yang dilakukan Kemendikbud Ristek bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan agar siswa, orang tua, dan guru dapat terlibat langsung dalam proses seleksi.

Detil aturan perubahan seleksi masuk PTN 2023 dapat Anda akses di Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN Nadiem mengatakan “Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.” Video lengkap mengenai Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri dapat Anda simak di link berikut;

Lalu, apa saja perubahan aturan ketiga seleksi masuk PTN pada 2023 mendatang? Berikut ini penjelasannya.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP PTN)

SNBP PTN atau yang sebelumnya disebut SNMPTN, meliputi prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik. Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen perhitungan atau penilaian, yaitu: Rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian Nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang diminati, portofolio, atau prestasi, paling banyak 50 persen dari bobot penilaian. Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Seleksi Nasioal Berdasarkan Tes yang sebelumnya disebut SBMPTN dilakukan menggunakan tes terstandar berbasis computer (UTBK). Perubahan besar terjadi pada jalur seleksi ini. Selain penyelenggaranya, materi tesnya pun akan berubah.  “Tidak ada lagi tes mata pelajaran, berupa Saintek dan Soshum seperti SBMPTN selama ini,” ujar Nadiem. UTBK 2023 lebih berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah calon mahasiswa baru. Pernyataan lengkap Bapak Menteri Nadiem Makarim dapat Anda simak dalam video berikut ini.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, materi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes terdiri dari;

  1. Tes potensi kognitif,
  2. Penalaran matematika,
  3. Literasi dalam bahasa Indonesia, dan
  4. Literasi dalam bahasa Inggris.

Detil penjelasan tentang kisi-kisi SNBT dan contoh soal serta pembahasannya akan kami sajikan pada postingan selanjutnya.

Seleksi nasional bisa diselenggarakan beberapa kali setiap tahun dan setiap calon mahasiswa, dapat mengikuti paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Untuk program studi seni dan olah raga serta program studi yyang membutuhkan keterampilan spesifik, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio.

Seleksi Mandiri

Seleksi Mandiri merupakan jalur seleksi masuk yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN. Jalur seleksi ini harus dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh untuk tujuan komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN harus mengumumkan tata cara seleksi yang setidaknya memuat: Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan Metode penilaian calon mahasiswa. Jalur seleksi ini dapat dilakukan melalui Tes secara mandiri oleh PTN, atau kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, Dapat juga dilakukan dengan memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes UTBK.

Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa.

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN kemudian mengumumkan kepada calon mahasiswa atau masyarakat terkait: Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi Tata cara penyanggahan hasil seleksi. Adapun jika calon mahasiswa mendapati bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, dapat melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.

Sumber: Permendikbudristek no 48 2022

 

No responses yet

Leave a Reply